Di Indonesia,
pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa
mendapatkan izin mengemudi mobil dalam 1 hari. Namun, jangan harap itu
bisa dapatkan di Afrika Selatan.
Dalam aturan baru yang diajukan
oleh Departemen Transportasi, pemohon SIM A baru bisa diperbolehkan
mengemudi mobil dalam kurun waktu 4 tahun lamanya lewat proses yang
sangat panjang dan berbelit-belit.Pemerintah Afrika Selatan
sudah memiliki wacana untuk menggodok surat perizinan SIM A, di mana
prosesnya bakal memakan waktu 4 tahun. Jika proposal tersebut diberikan
lampu hijau oleh pemangku jabatan di negara tersebut, bukan tidak
mungkin proses mendapatkan SIM A bakal berlarut-larut.
Seperti
dilansir iol motoring, Selasa (18/10/2011) alasan pemerintah setempat
mengambil langkah tersebut karena maraknya kecelakaan lalu lintas yang
terjadi di Afrika. Terutama pengendara usia dini (pelajar).Juru
bicara Departemen Transportasi Afrika Selatan, Logan Maistry mengatakan
"Sekarang, itu hanya usulan. Kita perlu mendiskusikan dengan pihak
terkait dan masyarakat sebelum disetujui," kata Logan.Prosesnya
cukup lama. Dimulai dari pemohon yang sudah menginjak usia 16 tahun
(pelajar). Pemohon baru bisa mengajukan permohonan SIM A ketika
menginjak usia 16 tahun (pelajar), namun tidak langsung mendapatkan SIM
A.Di usia tersebut pemohon harus melewati serangkaian uji coba
pertama. Langkah pertama pemohon adalah mengendarai mobil dan didampingi
oleh seorang sopir. Untuk mendeteksinya akan tersemat huruf 'L' dengan
latar belakang kuning di kaca belakang mobil. Itu menandakan pemohon
baru bisa menempuh kecepatan maksimal 80 km/jam.Di tahun kedua,
pemohon harus mengajukan permohonan izin P1 yang akan memungkinkan
mereka untuk mengendarai mobil sendiri, pada batas kecepatan 90 km/jam.
Di tahap tersebut pemohon harus menampilkan huruf 'L' merah dengan latar
belakang putih.
Pada tahun ketiga, pemohon baru mendapatkan
lisensi P2. Tahap tersebut pemohon mendapatkan pemahaman rambu lalu
lintas dan bahayanya mengendarai mobil di jalanan. Peserta didik
akan diizinkan untuk mengendarai mobil sampai 100 km/jam dengan 'L'
hijau di kaca belakang mobil. Selanjutnya di tahun keempat pemohon baru
mendapatkan SIM A yang sepenuhnya lewat serangkaian tes
terkomputerisasi.
sumber: Detik
Salam buntu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar